ALDHINA YULIARDANI
20214734
2EB36
KEJAHATAN PEMBUNUHAN
BERENCANA
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan
atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling
serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.
Istilah “pembunuhan berencana” pertama kali dipakai
dalam pengadilan pada
tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya.
Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama
tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Menurut Djoko Prakosa. Nurwachid. 1984 dalam tulisanya
“ Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di
Indonesia Dewasa Ini” pembunuhan berencana ialah pembunuhan
yangdilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya,
dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang
akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya
terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Contoh Kasus
Liputan6.com, Batam: Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia
ditemukan di kawasan Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota,
Kepulauan Riau, 3 Maret silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor
kepolisian terdekat. Saat kotak yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad
laki-laki itu berada dalam posisi telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik
Kepolsian Kota Besar Barelang dan aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga
korban tewas akibat tindak kekerasan.
Menurut Kepala Forensik Poltabes dokter Novita, di
bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang. Selain itu,di dada juga
terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya kita tak temukan sisa
jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga terdapat irisan.” Sehari
kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi Iswandi (30).
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsekta Batam
Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota, AKP Suka
Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga yaitu
Harun.
Setelah ditangkap Harun mengakui telah membunuh
teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu kebal. Nah untuk
membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan memukul kepala
Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam. Waktu itu Harun
membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya untuk mengintip
orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat tinggal mereka,
kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. “Dia
bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek, nggak pake baju”,
ujar Harun.
Harun mengajak Fahmi ke semak-semak. Fahmi beberapa
kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun pura-pura mundur.
Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan martil, leluasa
memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak sekali, darahnya kena
muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap Harun. Setelah cuci muka,
Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga kali
Harun mengaku menghabisi nyawa korban, Oktober 2009
silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalam
Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga ditemukan 3 Maret 2010,
pelaku menyimpan mayat korban.
Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat
yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal serta kesaktian. “Saya
pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah
jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung
untuk saya makan” kata Harun.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kemudian
menghadirkan tenaga psikiater untuk memeriksa kejiwaan Harun. Pada awalnya,
polisi meragukan kejiwaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Harun memakan organ
tubuh Fahmi dalam kondisi sehat alias normal. Atas perbuatannya itu, Harun
dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara jenazah Fahmi dimakamkan di kampung
halamannya di Desa Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah, 10 Maret lalu. Korban yang
menyandang gelar sarjana muda kesehatan ini dikenal sebagai pribadi yang baik
serta supel kepada tetangga. Keluarga mengaku ikhlas dan berharap tersangka mendapat
hukuman yang setimpal.
Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan
dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana tersebut adalah :
- Barang siapa,
adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu
manusia. Menurut doktrin, tindak pidana melekat pada pelakunya
Manusia yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah
siapa saja oleh orang dengan pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada
buku I aturan umum bab III, yaitu :
a. alasan pembenar
: daya paksa (pasal 48 KUHP), bela paksa (pasal 49 ayat (1) KUHP), melaksanakan
ketentuan UU (pasal 50 KUHP), dan perintah jabatan sah (pasal 51 ayat (2) KUHP)
b. alasan pemaaf :
ketidakmampuan bertanggungjawab (pasal 44 KUHP), Daya paksa dalam arti sempit
(Pasal 48 KUHP), Bela paksa lampau batas (pasal 49 ayat (2) KUHP), dan perintah
jabatan tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
Dalam kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban
adalah Harun, sebab dia merupakan pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya
telah membunuh Fahmi, dan Harun tidak memenuhi pengecualian yang diatur oleh
beberapa pasal pada buku I aturan umum bab III KUHP tersebut
Sengaja, Adalah pelaku memiliki kehendak dan
keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam
perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif)
Dalam kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan
untuk memukulkan martil ke kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh
motif ingin mengetahui kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya
memiliki ilmu kebal dimana tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana
Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu
jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan
secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Dalam kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu
perencanaan dengan waktu tindakan, namun dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku
mempersiapkan alat yaitu martil terlebih dahulu yang menunjukkan adanya niat
pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain itu berdasarkan kronologis kejadian
sejak korban dibangunkan dari tidur hingga korban dikelabui untuk mengikuti
pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh, merupakan kronologis yang terjadi
akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih dahulu
Berdasarkan Prinsip KUHP
Prinsip Teritorialitas berdasarkan Pasal 2 KUHP dan
diperluas dengan Pasal 3 KUHP
Pasal 2 KUHP : “Aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam
Indonesia”
Menentukan wilayah dengan hubungannya dengan
berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia terkait dengan
batas-batas atau yuridiksi wilayah tindak pidana terjadi
Yang termasuk didalamnya adalah :
- Wilayah
Indonesia sebagai wilayah berlakunya hukum pidana Indonesia
- Wilayah
Indonesia sebagai pelaku tindak pidana terjadi
- Wilayah
Indonesia sebagai tempat tindak pidana terjadi
Kemudian mengenai perluasannya yaitu Pasal 3 KUHP
Pasal 3 KUHP: “Aturan pidana perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan perbuatan
pidana di dalam Indonesia
Dalam pasal ini yang dimaksud dengan wilayah Indonesia
adalah :
- Daratan
(dari Sabang sampai Merauke)
- Perairan
Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia
- Udara
- Kapal
laut berbendera Indonesia (Tidak harus milik Indonesia) yang termasuk
didalamnya adalah kapal dagang di laut bebas dan kapal perang Indonesia
dimanapun
- Pesawat
Indonesia berdasarkan Pasal 95 KUHP
Berdasarkan Kasus, tindak pidana yang terjadi adalah
di Kota Batam yang merupakan daratan Indonesia sehingga memiliki syarat untuk
disebut wilayah Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan
Prinsip Nasionalitas Aktif berdasarkan Pasal 5-7 KUHP
Berdasarkan asas bahwa setiap negara yang berdaulat
wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warga negaranya. Ciri utamanya adalah
Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa mempersoalkan dimana orang tersebut berada
baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) Mengatur kejahatan terhadap keamanan
negara dan martabat presiden dan wakil presiden dan tidak dipersoalkan apakah
di negara berrsangkutan (luar negri itu) termasuk tindak pidana atau tidak
Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa di negara tersebut
(luar negri) harus merupakan tindak pidana
Pasal 6 mengatur bahwa tindak pidana mati tidak dapat
dijatuhkan bila di Negara dimana tindakan tersebut dilakukan tidak dipidana
mati
Pasal 7 mengenai perluasan asas personalitas
Berdasarkan kasus, karena kasus yang terjadi adalah
pembunuhan dan bukan termasuk dalam kejahatan yang disebutkan dalam pasal 5-7,
makasa prinsip ini tidak digunakan.
- Prinsip
Nasionalitas Pasif berdasarkan Pasal 4 KUHP
Berdasarkan asas setiap negara berdaulat wajib menjaga
kepentingan hukum negaranya atau kepentingan nasionalnya. Dalam prinsip ini,
yang diatur adalah kepentingan hukum suatu negara dilanggar oleh seseorang yang
berada di luar negaranya. Ciri utamanya adalah setiap orang di luar Indonesia
melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 4 KUHP tersebut
Berdasarkan kasus, karena pelaku berada dalam wilayah
Indonesia sehingga prinsip nasionalitas pasif tidak digunakan.
2. Prinsip Universalitas
Asas ini dipergunakan untuk melindungi seluruh masyarakat
dunia, seperti UU antiterorisme.
http://Liputan
6.com dengan penambahan dari Indonesiaheadline.com dab klip21.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar