Rabu, 21 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)

Contoh Kasus Koperasi atau UKM

Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Kasus Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang menawarkan bunga simpanan fantastic hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan hingga ratusan milyar rupiah, ternyata menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi anda yang belum pernah tahu Kabupaten Karang Asem, belakangan ini ajan semakin sering mendengar nama Karang Asem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama Karang Asem mencuat? Jawaban paling sahih mencuatnya nama Karang Asem akibat adanya kasus investasi Koperasi Karang Asem Membangun. Kabupaten Karng Asem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif morat-marit. Data dari Pemda Karang Asem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp. 6juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di Kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi Karang Asem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama besar di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya diketuai oleh Direktur Utama PDAM KarangAsem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko, dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karang Asem yang ikut berinvestasi di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp. 400juta. Konyolnya walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan keuntungannya. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp. 500ribu, dalam waktu 3 bulan ia akan mendapatkan hasil Rp. 1,5juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp. 700milyar. Beruntung Bupati Karang Asem, I Wayan Geredeg cepat bertindak dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset hanya berhasil menyita asset senilai Rp. 321milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp. 700milyar dari Rp. 400milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya tindakan Bupati Karang Asem justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karang Asem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKm dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.



Pendapat mengenai kasus :


Kasus koperasi yang dikemukakan diatas sangat jelas sudah melanggar undang-undang ketentuan yang berlaku mengenai bagaimana menjalankan koperasi. Diambah lagi dengan pengetahuan masyarakat yang minim tentang bagaimana cara bekerjanya suatu koperasi, sehingga masyarakat tersebut sangat mudah di berikan iming-iming tentang pendapatan yang diperolehnya sangat besar. Lalu bagaimana solusinya? Menurut saya seharusnya sebelum dibentuk suatu koperasi didaerah tersebut, sekiranya para petinggi didaerah setempat harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bagaimana cara bekerja koperasi tersebut dan bagaimana cara masyarakat bernasabah disebuah koperasi supaya mereka terhindar dari penipuan atau kerugian yang berkedok memberikan keuntungan yang besar jika mengikuti koperasi tersebut. Sangat tidak wajar atau masuk akal jika sebuah koperasi menawarkan keuntungan yang sangat tinggi yaitu 150% per tiga bulan. Artinya pihak koperasi harus menginvestasikan modal nasabah dengan jumlah diatas 150% per tiga bulan, agar investasi modal tersebut tidak jatuh. Sangat mustahil jika koperasi seperti ini akan berjalan lama. Dan berarti pihak berwajib harus menindak lanjuti kejadian tersebut, karena selain mencurigai pihak koperasi dalam masalah penipuan, koperasi tersebut juga menyalahi aturan dalam mendirikan ijin dari Bapepam. Oleh sebab itu, para polisi dan petinggi-petinggi lainnya harus mencegah agar kejadian ini tidak terulang kembali, terutama di daerah masyarakat yang mayoritas penduduknya masih berpendidikan rendah.