Contoh Kasus Koperasi atau UKM
Kasus
koperasi pertama Kasus Kospin (Kasus Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang
Sulawesi Selatan, yang menawarkan bunga simpanan fantastic hingga 30% per bulan
sampai akhirnya nasabah dirugikan hingga ratusan milyar rupiah, ternyata
menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi anda yang belum pernah tahu
Kabupaten Karang Asem, belakangan ini ajan semakin sering mendengar nama Karang
Asem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama Karang Asem mencuat? Jawaban
paling sahih mencuatnya nama Karang Asem akibat adanya kasus investasi Koperasi
Karang Asem Membangun. Kabupaten Karng Asem adalah salah satu kabupaten di
Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan
tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang
relatif morat-marit. Data dari Pemda Karang Asem menyebutkan pendapatan per
kapita masyarakat hanya sekitar Rp. 6juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di
Kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi Karang Asem
Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama besar di
daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya diketuai oleh Direktur Utama PDAM
KarangAsem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak
meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut,
KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpan pinjam, toko, dan capital investment. Salah satu layanan KKM
yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan
Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian
investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi
sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga
pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya
sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karang
Asem yang ikut berinvestasi di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal
sebesar Rp. 400juta. Konyolnya walaupun KKM menawarkan produk investasi,
koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya,
sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida
uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan memang berhasil mendapatkan kembali
uangnya sekaligus dengan keuntungannya. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp. 500ribu, dalam waktu 3 bulan ia
akan mendapatkan hasil Rp. 1,5juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp. 700milyar. Beruntung Bupati Karang Asem, I
Wayan Geredeg cepat bertindak dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset hanya berhasil menyita asset
senilai Rp. 321milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.
700milyar dari Rp. 400milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya tindakan Bupati Karang Asem justru ditentang oleh para nasabah.
Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karang Asem
melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta
pengurus KKm dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat
dikembalikan.
Pendapat mengenai kasus :
Kasus
koperasi yang dikemukakan diatas sangat jelas sudah melanggar undang-undang
ketentuan yang berlaku mengenai bagaimana menjalankan koperasi. Diambah lagi
dengan pengetahuan masyarakat yang minim tentang bagaimana cara bekerjanya
suatu koperasi, sehingga masyarakat tersebut sangat mudah di berikan
iming-iming tentang pendapatan yang diperolehnya sangat besar. Lalu bagaimana
solusinya? Menurut saya seharusnya sebelum dibentuk suatu koperasi didaerah
tersebut, sekiranya para petinggi didaerah setempat harus memberikan penyuluhan
kepada masyarakat mengenai bagaimana cara bekerja koperasi tersebut dan
bagaimana cara masyarakat bernasabah disebuah koperasi supaya mereka terhindar
dari penipuan atau kerugian yang berkedok memberikan keuntungan yang besar jika
mengikuti koperasi tersebut. Sangat tidak wajar atau masuk akal jika sebuah
koperasi menawarkan keuntungan yang sangat tinggi yaitu 150% per tiga bulan.
Artinya pihak koperasi harus menginvestasikan modal nasabah dengan jumlah
diatas 150% per tiga bulan, agar investasi modal tersebut tidak jatuh. Sangat
mustahil jika koperasi seperti ini akan berjalan lama. Dan berarti pihak
berwajib harus menindak lanjuti kejadian tersebut, karena selain mencurigai
pihak koperasi dalam masalah penipuan, koperasi tersebut juga menyalahi aturan
dalam mendirikan ijin dari Bapepam. Oleh sebab itu, para polisi dan
petinggi-petinggi lainnya harus mencegah agar kejadian ini tidak terulang
kembali, terutama di daerah masyarakat yang mayoritas penduduknya masih
berpendidikan rendah.