ALDHINA YULIARDANI
20214734
2EB36
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO.
2 TAHUN 1992
TENTANG
USAHA
PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.
bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang
perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c.
bahwa usaha perasuransian
yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana
masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;
d.
.bahwa dalam rangka
meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan
kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang
perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada
umumnya;
e.
bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang
Usaha Perasuransian;
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847
Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Per-koperasian(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2832);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun *6277 1969 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraTahun 1969
Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG USAHA PERASURANSIAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga,
kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang
dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia,
5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti.
6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
7.Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan *6278 bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi.
10. Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
11. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan.
12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang
memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam
rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program
pensiun.
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan
hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa
sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau
kebijaksanaan orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya
dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan
pengelolaan perusahaan.
14. Menteri adalah
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak
di bidang:
a.Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b.Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan,
penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
BAB III JENIS USAHA PERASURANSIAN
Pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a.Usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha asuransi kerugian yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti;
2.Usaha asuransi jiwa yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.Usaha reasuransi yang memberikan
jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
b.Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha pialang asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung; *6279 .
2.Usaha pialang reasuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi;
3.Usaha penilai kerugian asuransi
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan;
4.Usaha konsultan akturia yang
memberikan jasa konsultasi akturia;
5.Usaha Agen Asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan
atas nama penanggung.
BAB IV RUANG LINGKUP USAHA PERUSAHAAN
PERASURANSIAN
Pasal 4
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup
kegiatan sebagai berikut:
a.Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan
usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
b.Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan
usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi keschatan, asuransi kecelakaan
diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
c.Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Pasal 5
Usaha
penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan ruang lingkup kegiatan usaha
sebagai berikut:
a.Perusahaan
Pialang Asuransi hanya dapat menyclenggarakan usaha dengan bertindak mewakili
tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi;
b.Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan
bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan
dengan kontrak reasuransi;
c.Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa
penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek
asuransi kerugian;
d.Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di
bidang akturia;
e.Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi
satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.
BAB V PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 6
(1)Penutupan
asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung,
kecuali bagi Program Asuransi *6280 Sosial. (2)Penutupan obyek asuransi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya
tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(3)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7
(1)Usaha
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a.Perusahaan Perseroan (PERSERO); b.Koperasi; c.Usaha Bersama (Mutual).
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha
konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch perusahaan
perorangan. (3)Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VII KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 8
(1)Perusahaan
Perasuransian hanya dapat didirikan oleh: a.Warga negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia; b.Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum
asing. (2)Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b harus merupakan: a.Perusahaan perasuransian yang mempunyai
kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang
mendirikan atau memilikinya; b.Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi. (3)Ketentuan lebih
lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII PERIZINAN USAHA
Pasal 9
(1)Setiap
pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari
Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
(2)Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dipenuhi persyaratan mengenai: a.Anggaran dasar; b.Susunan organisasi; *6281
c.Permodalan; d.Kepemilikan; e.Keahlian di bidang perasuransian; f.Kelayakan
rencana kerja; g.Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat. (3)Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperolch izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan
dan kepengurusan pihak asing. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)Pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi a.Kesehatan keuangan bagi
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi,
yang terdiri dari: 1.Batas tingkat solvabilitas; 2.Retensi sendiri;
3.Reasuransi; 4.Investasi; 5.Cadangan teknis; dan 6.Ketentuan-ketentuan lain
yang berhubungan dengan kesehatan keuangan; b.Penyelenggaraan usaha, yang
terdiri dari: 1.Syarat-syarat polis asuransi; 2.tingkat premi; 3.Penyelesaian
klaim; 4.Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
5.Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
(2)Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha
sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat. (3)Ketentuan lebih lanjut
mengenai kesehatan keuangan darl penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
(1)Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan *6282 asuransi kepada suatu
perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi
yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu
diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.
(2)Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan penilaian kerugian
atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Kerugian yang
merupakan Afiliasi dari Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.
(3)Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada Perusahaan
Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan
Konsultan Aktuaria yang bersangkutan. (4)Agen Asuransi dilarang bertindak
sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14
(1)Program
Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2)Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan
pengawasan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
(1)Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan berkala atau
setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian. (2)Setiap
perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen, dan
laporan-laporan, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16
(1)Setiap
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib
menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya
kepada Menteri. (2)Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan
operasional kepada Menteri. (3)Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang
memiliki peredaran yang luas. (4)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat(3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib
menyampaikan laporan investasi kepada Menteri. (5)Bentuk, susunan dan jadwal
penyampaian laporan serta pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)Dalam
hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam *6283 Undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian
peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. (2)Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan pelaksanaan
sebagai berikut: a.Pemberian peringatan; b.Pembatasan kegiatan usaha;
c.Pencabutan izin usaha. (3)Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat
memerintahkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka
mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya. (4)Tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktu bagi
perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)Dalam
hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan
bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia
menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri
mencabut izin usaha perusahaan. (2)Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri
dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Pasal 19
Dalam
ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi
penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat
melakukan usahanya kembali.
BAB X KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Pasal 20
(1)Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal
terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka
Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar
perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit. (2)Hak pemegang polis atas
pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi
Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)Barang
siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp *6284
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). (2)Barang siapa
menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah). (3)Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). (4)Barang siapa menerima,
menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya
bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah). (5)Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 22
Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap
perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratip, ganti rugi, atau
denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.
Pasal 24
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas
nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka
tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang
memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap
kedua-duanya.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)Perusahaan
Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari Menteri pada saat
ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha
berdasarkan Undang-undang ini. (2)Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) *6285 diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini. (3)Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan
perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan
yang menggantikannya berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan
berlakunya Undang-undang ini maka Ordonnanntie ophet Levensverzekeringbedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA
PERASURANSIAN
UMUM
Sasaran
utama pembangunan jangka panjang sebagaimana tertera dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ekonomi
memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai yang pelaksanaannya
harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang
sungguh-sungguh untuk *6286 mengerahkan dana investasi, khususnya yang
bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha perasuransian sebagai salah satu
lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini
diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk
pembiayaan pembangunan. Dalam pada itu, pembangunan tidak luput dari berbagai
risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan
dengan itu dibutuhkan hadirnya usaha Perasuransian yang tangguh, yang dapat
menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko. Kebutuhan
akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam
tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko finansial
yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu risiko
alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta
benda yang dimiliki. Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan
oleh dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara
sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya,
di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu
sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian. Usaha
perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan
dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya.
Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang mengatur asuransi sebagai suatu
perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan
perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut
dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam
perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa
kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang
usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari
Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan
perangkat peraturan dalam bentuk Undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan
hukum yang lebih kokoh, yang dapat merupakan landasan,baik bagi gerak usaha
dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi Pemerintah dalam rangka
melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Undang-undang ini pada dasarnya menganut
azas spesialisasi usaha dalam jenis-jenis usaha di bidang perasuransian. Hal
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang
memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis yang khusus dalam
penyelenggaraannya. Undang-undang ini juga menegaskan adanya kebebasan pada
tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi. Dalam rangka perlindungan atas
hak tertanggung, Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan yang menjadi pedoman
tentang penyelenggaraan usaha, dengan mengupayakan agar praktek usaha yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan sejauh mungkin dapat dihindarkan, serta
mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar
pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas *6287
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Pengelompokan
jenis usaha perasuransian dalam Pasal ini didasarkan pada pengertian bahwa
perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung
risiko asuransi. Di samping itu, di bidang perasuransian terdapat pula
perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi,
yang dalam Pasal ini kegiatannya dikelompokkan sebagai usaha penunjang usaha
asuransi. Walaupun demikian sebagai sesama penyedia jasa di bidang
perasuransian, perusahaan di bidang usaha asuransi dan perusahaan di bidang
usaha penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan
dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu memberikan kontribusi
bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia. Selain pengelompokan menurut
jenis usaha, usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari
penyelenggaraan usahanya menjadi dua kelompok, yaitu yang bersifat sosial dan
yang bersifat komersial. Usaha asuransi yang bersifat sosial adalah dalam
rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial, yang bersifat wajib berdasarkan
Undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 4
Berdasarkan
ketentuan ini setiap perusahaan perasuransian hanya dapat pula menjalankan
jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya
sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian
dan asuransi jiwa.
Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal ini pengertian dana pensiun terbatas pada dana pensiun
lembaga keuangan.
Pasal 5
Jasa
yang dapat diberikan oleh Perusahaan Konsultan Akturia mencakup antara lain
konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan penghitungan
cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko
dan perancangan produk asuransi jiwa.
Pasal 6
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi hak tertanggung agar dapat secara bebas
memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini dipandang perlu
mengingat tertanggung adalah pihak yang paling berkepentingan atas obyek yang
dipertanggungkannya sehingga sudah sewajarnya apabila mereka secara bebas tanpa
adanya pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dapat menentukan sendiri
perusahaan asuransi yang akan menjadi penanggungnya. *6288
Ayat
(2)
Dalam
asas kebebasan untuk memilih pananggung ini terkandung maksud bahwa tertanggung
bebas untuk menempatkan penutupan obyek asuransinya pada Perusahaan Asuransi
Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian yang memperoleh izin usaha di Indonesia.
Ayat
(3)
Agar
pelaksanaan dari ketentuan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha
perasuransian di Indonesia, maka ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan
asuransi dan atau penempatan reasuransinya diatur dalam peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3)
Mengingat
Undang-undang mengenai bentuk hukum Usaha Bersama (Mutual) belum ada, maka
untuk sementara ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat
(1)
Dalam
ayat ini ditentukan bahwa warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik dengan pemilikan
sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak asing. Termasuk
dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta.
Ayat
(2)
Perusahaan
perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh perusahaan perasuransian dalam
negeri dan perusahaan perasuransian asing yang mempunyai kegiatan usaha sejenis
dimaksudkan untuk menumbuhkan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang
lebih profesional.Selain itu kerjasama perusahaan perasuransian yang sejenis
juga dimaksudkan untuk lebih memungkinkan terjadinya proses alih teknologi.
Sesuai dengan tujuan dari ketentuan ini yang dimaksudkan untuk lebih
menumbuhkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha, maka kepemilikan bersama
atas perusahaan perasuransian oleh Perusahaan Asuransi *6289 Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi dalam negeri dengan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi luar negeri harus tetap didasarkan pada jenis usaha masing-masing
partner dalam kepemilikan tersebut.
Contoh
mengenai hal tersebut adalah sebegai berikut:
a.Perusahaan
Reasuransi luar negeri dengan Perusahaan Asuransi Kerugian dalam negeri dapat
mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi.
b.Perusahaan Asuransi Kerugian luar negeri dengan Perusahaan Reasuransi dalam
negeri dapat mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Reasuransi.
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Khusus
bagi Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial,
fungsi dan tugas sebagai penyelenggara program tersebut dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa Pemerintah memang menugaskan Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan suatu Program Asuransi
Sosial yang telah diputuskan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah. Dengan
demikian bagi Badan Usha Milik Negara termaksud tidak diperlukan adanya izin
usaha dari Menteri.
Ayat
(2)
Untuk
mendukung suatu kegiatan usaha perasuransian yang bertanggungjawab, perlu
adanya anggaran dasar, susunan organisasi yang baik, Jumlah modal yang memadai,
status kepemilikan yang jelas, tenaga ahli asuransi yang diperlukan sesuai
dengan bidangnya, rencana kerja yang layak sesuai dengan kondisi, dan hal-hal
lain yang dikemudian hari diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat. Yang dimaksud dengan keahlian di bidang
perasuransian dalam ketentuan ini mencakup antara lain keahlian di bidang
aktuaria, underwriting, manajemen risiko. penilai kerugian asuransi, dan
sebagainya, sesuai dengan kegiatan usaha perasuransian yang dijalankan.
Ayat
(3)
Dalam
pengertian istilah ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak
asing, termasuk pula pengertian tentang proses Indonesianisasi. Dengan adanya
ketentuan ini diharapkan industri perasuransian nasional semakin dapat bertumpu
pada kekuatan sendiri.
Ayat
(4) Cukup jelas *6290
Pasal 10
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat
(1)
Batas
tingkat solvabilitas (Solvency Margin) merupakan tolok ukur kesehatan keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Batas tingkat solvabilitas ini
merupakan selisih antara kekayaan terhadap kewajiban, yang perhitungannya
didasarkan pada cara perhitungan tertentu sesuai dengan sifat usaha asuransi.
Retensi sendiri dalam hal ini merupakan bagian pertanggungan yang menjadi beban
atau tanggung jawab sendiri sesuai dengan tingkat kemampuan keuangan perusahaan
asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan. Reasuransi merupakan
bagian pertanggungan yang dipertanggungkan ulang pada perusahaan asuransi lain
dan atau Perusahaan Reasuransi. Dalam hubungannya dengan investasi, yang akan
diatur adalah kebijaksanaan investasi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dalam menentukan investasinya pada
jenis investasi yang aman dan produktif. Sesuai dengan sifat usaha asuransi di
mana timbulnya beban kewajiban tidak menentu, maka Perusahaan Asuransi
Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi perlu membentuk
dan memelihara cadangan yang diperhitungkan berdasarkan pertimbangan teknis
asuransi dan dimaksudkan untuk menjaga agar perusahaan yang bersangkutan dapat
memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Asuransi adalah perjanjian atau
kontrak yang dituangkan dalam bentuk polis. Sebagai suatu perjanjian atau
kontrak maka ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya tidak boleh merugikan
kepentingan pemegang polis. Untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,
penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam
kelangsungan usaha penanggung, dan tidak bersifat diskriminatif. Dalam rangka
pembinaan dan pengawasan, peraturan pelaksanaan yang mencakup masalah
penyelesaian klaim akan menetapkan batas waktu maksimum antara saat adanya
kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar dengan saat pembayaran klaim
tersebut oleh penanggung. Salah satu ketentuan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan usaha adalah mengenai pembayaran premi asuransi kepada
penanggung atas risiko yang ditutupnya, sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat.
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 12
*6291
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2)
Perusahaan
yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosisal sebenarnya menyelenggarakan
salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian atau
kombinasi antara keduanya. Oleh karena itu, terlepas dari peraturan
perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan pengawas
usaha perasuransian berwenang dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial
tersebut, sedangkan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Program Asuransi
Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan berdasarkan
Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial dimaksud.
Pasal 15
Ayat
(1)
Pemeriksaan
dimaksudkan untuk meneliti secara langsung kebenaran laporan yang disampaikan
perusahaan, baik kesehatan keuangan maupun praktek penyelenggaraan usaha,
sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pemeriksaan dimaksud dapat dilakukan
secara berkala maupun setiap saat apabila dipandang perlu dengan tujuan agar
perlindungan terhadap masyarakat dapat dijamin dan penyimpangan yang terjadi
pada perusahaan dapat diketahui sedini mungkin.
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 16
*6292
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Ayat
(5) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat
(1)
Keputusan
mengenai pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin
usaha merupakan tahapan tindakan yang dapat diberlakukan pada perusahaan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini. Dalam hal tertentu
Menteri dapat mendengar pendapat pihak-pihak yang diperlukan.
Ayat
(2)
Tahapan
tindakan yang diperlukan merupakan urutan yang harus dilalui sebelum dilakukan
pencabutan izin usaha. Namun demikian terhadap Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial, ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b
dan huruf c tidak dapat diterapkan. Hal ini mengingat bahwa apabila terjadi
hal-hal yang dapat menganggu kelangsungan usaha dari Badan Usaha Milik Negara
tersebut, maka tindak lanjutnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan
mengenai Program Asuransi Sosial tersebut serta peraturan perundang-undangan
tentang pembentukan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Ayat
(3)
Tergantung
pada tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan, Menteri dapat memberikan
kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan upaya pembenahan dengan
memerintahkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu yang diikuti
perkembangannya secara terus-menerus, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap
perusahaan ataupun tertanggung. Dalam peraturan pelaksanaan yang mengatur tata
cara pengenaan sanksi, akan ditetapkan batas waktu maksimum yang disediakan
bagi perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini untuk diajukan kepada Menteri. Batas waktu tersebut
tidak dapat melebihi 4 bulan sejak dimulainya masa pembatasan kegiatan usaha.
Rencana kerja yang telah diajukan selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah
satu pertimbangan dalam menetapkan tindak lanjut pengenaan sanksi. *6293 Ayat
(4) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat
(1)
Dalam
hal Menteri mempertimbangkan bahwa upaya yang dilakukan tidak menunjukkan
perbaikan atau dalam hal perusahaan tidak melakukan usaha untuk mengupayakan
perbaikan, maka Menteri akan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Ayat
(2) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat
(1)
Apabila
suatu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya, maka kekayaan perusahaan
tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh
haknya secara proporsional. Untuk melindungi kepentingan para pemegang polis
tersebut, Menteri diberi wewenang berdasarkan Undang-undang ini untuk meminta
Pengadilan agar perusahaan asuransi yang bersangkutan dinyatakan pailit,
sehingga kekayaan perusahaan tidak dipergunakan untuk kepentingan pengurus atau
pemilik perusahaan tanpa mengindahkan kepentingan para pemegang polis. Selain
itu, dengan adanya kewenangan untuk mengajukan permintaan pailit tersebut, maka
Menteri dapat mencegah berlangsungnya kegiatan tidak sah dari perusahaan yang
telah dicabut izin usahanya, sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang
lebih luas pada masyarakat dapat dihindarkan.
Ayat
(2)
Hak
utama dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam hal kepailitan, hak
pemegang polis mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak-pihak
lainnya, kecuali dalam hal kewajiban untuk negara, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
*6294
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Ayat
(5) Cukup jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup
jelas
Pasal 25
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3)
Jangka
waktu yang diperlukan untuk mengadakan penyesuaian berdasarkan ketentuan ayat
ini adalah 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Cukup
jelas
Pasal 27
Cukup
jelas
Pasal 28
Cukup
jelas
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO.
2 TAHUN 1992
TENTANG
USAHA
PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.
bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang
perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c.
bahwa usaha perasuransian
yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana
masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;
d.
.bahwa dalam rangka
meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan
kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang
perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada
umumnya;
e.
bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang
Usaha Perasuransian;
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847
Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Per-koperasian(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2832);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun *6277 1969 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraTahun 1969
Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG USAHA PERASURANSIAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga,
kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang
dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia,
5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti.
6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
7.Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan *6278 bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi.
10. Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
11. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan.
12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang
memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam
rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program
pensiun.
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan
hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa
sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau
kebijaksanaan orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya
dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan
pengelolaan perusahaan.
14. Menteri adalah
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak
di bidang:
a.Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b.Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan,
penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
BAB III JENIS USAHA PERASURANSIAN
Pasal 3
Jenis usaha perasuransian meliputi:
a.Usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha asuransi kerugian yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti;
2.Usaha asuransi jiwa yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.Usaha reasuransi yang memberikan
jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
b.Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.Usaha pialang asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung; *6279 .
2.Usaha pialang reasuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi;
3.Usaha penilai kerugian asuransi
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan;
4.Usaha konsultan akturia yang
memberikan jasa konsultasi akturia;
5.Usaha Agen Asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan
atas nama penanggung.
BAB IV RUANG LINGKUP USAHA PERUSAHAAN
PERASURANSIAN
Pasal 4
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup
kegiatan sebagai berikut:
a.Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan
usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
b.Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan
usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi keschatan, asuransi kecelakaan
diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
c.Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Pasal 5
Usaha
penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan ruang lingkup kegiatan usaha
sebagai berikut:
a.Perusahaan
Pialang Asuransi hanya dapat menyclenggarakan usaha dengan bertindak mewakili
tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi;
b.Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan
bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan
dengan kontrak reasuransi;
c.Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa
penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek
asuransi kerugian;
d.Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di
bidang akturia;
e.Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi
satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari Menteri.
BAB V PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 6
(1)Penutupan
asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung,
kecuali bagi Program Asuransi *6280 Sosial. (2)Penutupan obyek asuransi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya
tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(3)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7
(1)Usaha
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a.Perusahaan Perseroan (PERSERO); b.Koperasi; c.Usaha Bersama (Mutual).
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha
konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch perusahaan
perorangan. (3)Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VII KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 8
(1)Perusahaan
Perasuransian hanya dapat didirikan oleh: a.Warga negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia; b.Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum
asing. (2)Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b harus merupakan: a.Perusahaan perasuransian yang mempunyai
kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang
mendirikan atau memilikinya; b.Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi. (3)Ketentuan lebih
lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII PERIZINAN USAHA
Pasal 9
(1)Setiap
pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari
Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
(2)Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dipenuhi persyaratan mengenai: a.Anggaran dasar; b.Susunan organisasi; *6281
c.Permodalan; d.Kepemilikan; e.Keahlian di bidang perasuransian; f.Kelayakan
rencana kerja; g.Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat. (3)Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperolch izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan
dan kepengurusan pihak asing. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)Pembinaan
dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi a.Kesehatan keuangan bagi
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi,
yang terdiri dari: 1.Batas tingkat solvabilitas; 2.Retensi sendiri;
3.Reasuransi; 4.Investasi; 5.Cadangan teknis; dan 6.Ketentuan-ketentuan lain
yang berhubungan dengan kesehatan keuangan; b.Penyelenggaraan usaha, yang
terdiri dari: 1.Syarat-syarat polis asuransi; 2.tingkat premi; 3.Penyelesaian
klaim; 4.Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
5.Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
(2)Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha
sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat. (3)Ketentuan lebih lanjut
mengenai kesehatan keuangan darl penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
(1)Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan *6282 asuransi kepada suatu
perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi
yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu
diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.
(2)Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan penilaian kerugian
atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Kerugian yang
merupakan Afiliasi dari Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.
(3)Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada Perusahaan
Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan
Konsultan Aktuaria yang bersangkutan. (4)Agen Asuransi dilarang bertindak
sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14
(1)Program
Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2)Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan
pengawasan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
(1)Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan berkala atau
setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian. (2)Setiap
perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen, dan
laporan-laporan, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16
(1)Setiap
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib
menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya
kepada Menteri. (2)Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan
operasional kepada Menteri. (3)Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang
memiliki peredaran yang luas. (4)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat(3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib
menyampaikan laporan investasi kepada Menteri. (5)Bentuk, susunan dan jadwal
penyampaian laporan serta pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)Dalam
hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam *6283 Undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian
peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. (2)Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan dengan tahapan pelaksanaan
sebagai berikut: a.Pemberian peringatan; b.Pembatasan kegiatan usaha;
c.Pencabutan izin usaha. (3)Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat
memerintahkan perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka
mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya. (4)Tata cara pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktu bagi
perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)Dalam
hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan
bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia
menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri
mencabut izin usaha perusahaan. (2)Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri
dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Pasal 19
Dalam
ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi
penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat
melakukan usahanya kembali.
BAB X KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Pasal 20
(1)Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal
terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka
Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar
perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit. (2)Hak pemegang polis atas
pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi
Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)Barang
siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp *6284
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). (2)Barang siapa
menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah). (3)Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). (4)Barang siapa menerima,
menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya
bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah). (5)Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 22
Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap
perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratip, ganti rugi, atau
denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.
Pasal 24
Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas
nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka
tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang
memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap
kedua-duanya.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)Perusahaan
Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari Menteri pada saat
ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha
berdasarkan Undang-undang ini. (2)Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) *6285 diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini. (3)Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan
perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan
yang menggantikannya berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan
berlakunya Undang-undang ini maka Ordonnanntie ophet Levensverzekeringbedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA
PERASURANSIAN
UMUM
Sasaran
utama pembangunan jangka panjang sebagaimana tertera dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ekonomi
memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai yang pelaksanaannya
harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang
sungguh-sungguh untuk *6286 mengerahkan dana investasi, khususnya yang
bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha perasuransian sebagai salah satu
lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini
diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk
pembiayaan pembangunan. Dalam pada itu, pembangunan tidak luput dari berbagai
risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan
dengan itu dibutuhkan hadirnya usaha Perasuransian yang tangguh, yang dapat
menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko. Kebutuhan
akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam
tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko finansial
yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu risiko
alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta
benda yang dimiliki. Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan
oleh dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara
sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya,
di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu
sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian. Usaha
perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan
dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya.
Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang mengatur asuransi sebagai suatu
perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan
perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut
dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam
perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa
kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang
usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari
Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan
perangkat peraturan dalam bentuk Undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan
hukum yang lebih kokoh, yang dapat merupakan landasan,baik bagi gerak usaha
dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi Pemerintah dalam rangka
melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Undang-undang ini pada dasarnya menganut
azas spesialisasi usaha dalam jenis-jenis usaha di bidang perasuransian. Hal
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang
memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis yang khusus dalam
penyelenggaraannya. Undang-undang ini juga menegaskan adanya kebebasan pada
tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi. Dalam rangka perlindungan atas
hak tertanggung, Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan yang menjadi pedoman
tentang penyelenggaraan usaha, dengan mengupayakan agar praktek usaha yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan sejauh mungkin dapat dihindarkan, serta
mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar
pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas *6287
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Pengelompokan
jenis usaha perasuransian dalam Pasal ini didasarkan pada pengertian bahwa
perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung
risiko asuransi. Di samping itu, di bidang perasuransian terdapat pula
perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi,
yang dalam Pasal ini kegiatannya dikelompokkan sebagai usaha penunjang usaha
asuransi. Walaupun demikian sebagai sesama penyedia jasa di bidang
perasuransian, perusahaan di bidang usaha asuransi dan perusahaan di bidang
usaha penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan
dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu memberikan kontribusi
bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia. Selain pengelompokan menurut
jenis usaha, usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari
penyelenggaraan usahanya menjadi dua kelompok, yaitu yang bersifat sosial dan
yang bersifat komersial. Usaha asuransi yang bersifat sosial adalah dalam
rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial, yang bersifat wajib berdasarkan
Undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 4
Berdasarkan
ketentuan ini setiap perusahaan perasuransian hanya dapat pula menjalankan
jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya
sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian
dan asuransi jiwa.
Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal ini pengertian dana pensiun terbatas pada dana pensiun
lembaga keuangan.
Pasal 5
Jasa
yang dapat diberikan oleh Perusahaan Konsultan Akturia mencakup antara lain
konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan penghitungan
cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko
dan perancangan produk asuransi jiwa.
Pasal 6
Ayat
(1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi hak tertanggung agar dapat secara bebas
memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini dipandang perlu
mengingat tertanggung adalah pihak yang paling berkepentingan atas obyek yang
dipertanggungkannya sehingga sudah sewajarnya apabila mereka secara bebas tanpa
adanya pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dapat menentukan sendiri
perusahaan asuransi yang akan menjadi penanggungnya. *6288
Ayat
(2)
Dalam
asas kebebasan untuk memilih pananggung ini terkandung maksud bahwa tertanggung
bebas untuk menempatkan penutupan obyek asuransinya pada Perusahaan Asuransi
Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian yang memperoleh izin usaha di Indonesia.
Ayat
(3)
Agar
pelaksanaan dari ketentuan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha
perasuransian di Indonesia, maka ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan
asuransi dan atau penempatan reasuransinya diatur dalam peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3)
Mengingat
Undang-undang mengenai bentuk hukum Usaha Bersama (Mutual) belum ada, maka
untuk sementara ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat
(1)
Dalam
ayat ini ditentukan bahwa warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik dengan pemilikan
sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak asing. Termasuk
dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta.
Ayat
(2)
Perusahaan
perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh perusahaan perasuransian dalam
negeri dan perusahaan perasuransian asing yang mempunyai kegiatan usaha sejenis
dimaksudkan untuk menumbuhkan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang
lebih profesional.Selain itu kerjasama perusahaan perasuransian yang sejenis
juga dimaksudkan untuk lebih memungkinkan terjadinya proses alih teknologi.
Sesuai dengan tujuan dari ketentuan ini yang dimaksudkan untuk lebih
menumbuhkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha, maka kepemilikan bersama
atas perusahaan perasuransian oleh Perusahaan Asuransi *6289 Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi dalam negeri dengan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi luar negeri harus tetap didasarkan pada jenis usaha masing-masing
partner dalam kepemilikan tersebut.
Contoh
mengenai hal tersebut adalah sebegai berikut:
a.Perusahaan
Reasuransi luar negeri dengan Perusahaan Asuransi Kerugian dalam negeri dapat
mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi.
b.Perusahaan Asuransi Kerugian luar negeri dengan Perusahaan Reasuransi dalam
negeri dapat mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Reasuransi.
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Khusus
bagi Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial,
fungsi dan tugas sebagai penyelenggara program tersebut dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa Pemerintah memang menugaskan Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan suatu Program Asuransi
Sosial yang telah diputuskan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah. Dengan
demikian bagi Badan Usha Milik Negara termaksud tidak diperlukan adanya izin
usaha dari Menteri.
Ayat
(2)
Untuk
mendukung suatu kegiatan usaha perasuransian yang bertanggungjawab, perlu
adanya anggaran dasar, susunan organisasi yang baik, Jumlah modal yang memadai,
status kepemilikan yang jelas, tenaga ahli asuransi yang diperlukan sesuai
dengan bidangnya, rencana kerja yang layak sesuai dengan kondisi, dan hal-hal
lain yang dikemudian hari diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat. Yang dimaksud dengan keahlian di bidang
perasuransian dalam ketentuan ini mencakup antara lain keahlian di bidang
aktuaria, underwriting, manajemen risiko. penilai kerugian asuransi, dan
sebagainya, sesuai dengan kegiatan usaha perasuransian yang dijalankan.
Ayat
(3)
Dalam
pengertian istilah ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak
asing, termasuk pula pengertian tentang proses Indonesianisasi. Dengan adanya
ketentuan ini diharapkan industri perasuransian nasional semakin dapat bertumpu
pada kekuatan sendiri.
Ayat
(4) Cukup jelas *6290
Pasal 10
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat
(1)
Batas
tingkat solvabilitas (Solvency Margin) merupakan tolok ukur kesehatan keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Batas tingkat solvabilitas ini
merupakan selisih antara kekayaan terhadap kewajiban, yang perhitungannya
didasarkan pada cara perhitungan tertentu sesuai dengan sifat usaha asuransi.
Retensi sendiri dalam hal ini merupakan bagian pertanggungan yang menjadi beban
atau tanggung jawab sendiri sesuai dengan tingkat kemampuan keuangan perusahaan
asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan. Reasuransi merupakan
bagian pertanggungan yang dipertanggungkan ulang pada perusahaan asuransi lain
dan atau Perusahaan Reasuransi. Dalam hubungannya dengan investasi, yang akan
diatur adalah kebijaksanaan investasi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan
Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dalam menentukan investasinya pada
jenis investasi yang aman dan produktif. Sesuai dengan sifat usaha asuransi di
mana timbulnya beban kewajiban tidak menentu, maka Perusahaan Asuransi
Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi perlu membentuk
dan memelihara cadangan yang diperhitungkan berdasarkan pertimbangan teknis
asuransi dan dimaksudkan untuk menjaga agar perusahaan yang bersangkutan dapat
memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Asuransi adalah perjanjian atau
kontrak yang dituangkan dalam bentuk polis. Sebagai suatu perjanjian atau
kontrak maka ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya tidak boleh merugikan
kepentingan pemegang polis. Untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,
penetapan tingkat premi harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam
kelangsungan usaha penanggung, dan tidak bersifat diskriminatif. Dalam rangka
pembinaan dan pengawasan, peraturan pelaksanaan yang mencakup masalah
penyelesaian klaim akan menetapkan batas waktu maksimum antara saat adanya
kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar dengan saat pembayaran klaim
tersebut oleh penanggung. Salah satu ketentuan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan usaha adalah mengenai pembayaran premi asuransi kepada
penanggung atas risiko yang ditutupnya, sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat.
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 12
*6291
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2)
Perusahaan
yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosisal sebenarnya menyelenggarakan
salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian atau
kombinasi antara keduanya. Oleh karena itu, terlepas dari peraturan
perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan pengawas
usaha perasuransian berwenang dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial
tersebut, sedangkan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Program Asuransi
Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan berdasarkan
Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial dimaksud.
Pasal 15
Ayat
(1)
Pemeriksaan
dimaksudkan untuk meneliti secara langsung kebenaran laporan yang disampaikan
perusahaan, baik kesehatan keuangan maupun praktek penyelenggaraan usaha,
sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pemeriksaan dimaksud dapat dilakukan
secara berkala maupun setiap saat apabila dipandang perlu dengan tujuan agar
perlindungan terhadap masyarakat dapat dijamin dan penyimpangan yang terjadi
pada perusahaan dapat diketahui sedini mungkin.
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Pasal 16
*6292
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Ayat
(5) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat
(1)
Keputusan
mengenai pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin
usaha merupakan tahapan tindakan yang dapat diberlakukan pada perusahaan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini. Dalam hal tertentu
Menteri dapat mendengar pendapat pihak-pihak yang diperlukan.
Ayat
(2)
Tahapan
tindakan yang diperlukan merupakan urutan yang harus dilalui sebelum dilakukan
pencabutan izin usaha. Namun demikian terhadap Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial, ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b
dan huruf c tidak dapat diterapkan. Hal ini mengingat bahwa apabila terjadi
hal-hal yang dapat menganggu kelangsungan usaha dari Badan Usaha Milik Negara
tersebut, maka tindak lanjutnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan
mengenai Program Asuransi Sosial tersebut serta peraturan perundang-undangan
tentang pembentukan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Ayat
(3)
Tergantung
pada tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan, Menteri dapat memberikan
kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan upaya pembenahan dengan
memerintahkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu yang diikuti
perkembangannya secara terus-menerus, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap
perusahaan ataupun tertanggung. Dalam peraturan pelaksanaan yang mengatur tata
cara pengenaan sanksi, akan ditetapkan batas waktu maksimum yang disediakan
bagi perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini untuk diajukan kepada Menteri. Batas waktu tersebut
tidak dapat melebihi 4 bulan sejak dimulainya masa pembatasan kegiatan usaha.
Rencana kerja yang telah diajukan selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah
satu pertimbangan dalam menetapkan tindak lanjut pengenaan sanksi. *6293 Ayat
(4) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat
(1)
Dalam
hal Menteri mempertimbangkan bahwa upaya yang dilakukan tidak menunjukkan
perbaikan atau dalam hal perusahaan tidak melakukan usaha untuk mengupayakan
perbaikan, maka Menteri akan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Ayat
(2) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat
(1)
Apabila
suatu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya, maka kekayaan perusahaan
tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh
haknya secara proporsional. Untuk melindungi kepentingan para pemegang polis
tersebut, Menteri diberi wewenang berdasarkan Undang-undang ini untuk meminta
Pengadilan agar perusahaan asuransi yang bersangkutan dinyatakan pailit,
sehingga kekayaan perusahaan tidak dipergunakan untuk kepentingan pengurus atau
pemilik perusahaan tanpa mengindahkan kepentingan para pemegang polis. Selain
itu, dengan adanya kewenangan untuk mengajukan permintaan pailit tersebut, maka
Menteri dapat mencegah berlangsungnya kegiatan tidak sah dari perusahaan yang
telah dicabut izin usahanya, sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang
lebih luas pada masyarakat dapat dihindarkan.
Ayat
(2)
Hak
utama dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam hal kepailitan, hak
pemegang polis mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak-pihak
lainnya, kecuali dalam hal kewajiban untuk negara, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
*6294
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat
(4) Cukup jelas
Ayat
(5) Cukup jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup
jelas
Pasal 25
Ayat
(1) Cukup jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Ayat
(3)
Jangka
waktu yang diperlukan untuk mengadakan penyesuaian berdasarkan ketentuan ayat
ini adalah 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Cukup
jelas
Pasal 27
Cukup
jelas
Pasal 28
Cukup
jelas