Kamis, 21 April 2016

Tugas Softskill Minggu 1

ALDHINA YULIARDANI
20214734
2EB36

Soal :
1.      Apakah Peranan hukum di dalam ekonomi ?
Jawab :
Hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan sehari-hari, misalnya dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah penting adalah fungsi dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Peranan hukum di dalam ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindakan perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan manusia secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar apabila aspek hukum dapat ditegakkan dan para pelaku mematuhi hukum yang sudah berlaku.
Soal :
2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Jawab :
Hukum berlaku bagi setiap warga negara di Indonesia. Dimanapun mereka tinggal di kampung atau di kota pasti tetap memegang teguh Hukum. Hukum juga berlaku di daerah pedalaman, hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat. Berbeda dengan hukum pada umumnya, hukum adat adalah hukum yang tidak ertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dengan kedaran masing-masing masyarakatnya.
Soal :
3.      Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab :
Kekebalan hukum adalah subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan tersebut dilakukan. Pada dasarnya setiap warga negara harus mentaati hukum yang berlaku, dan jika melakukan tindakan pidana maka harus di hukum sesuai dengan perbuataannya dan pasal yang berlaku.

Mematuhi hukum merupakan kewajiban seseorang. Oleh sebab itu kebal hukum tergantung dengan setiap warga negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar