Perkembangan
Ekonomi Daerah Dan Otonomi Daerah
1.
Undang-undang
otonomi daerah
Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan
di Daerah telah dihadirkan berbagai Peraturan Perundangan yang mengatur
penyelengaraan mengenai Pemerintahan Daerah antara lain:
a.
UU No. 1 tahun 1945. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini
lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan
tangan Pemerintahan Pusat.
b. UU No. 22 tahun 1948. Mulai tahun
ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi
masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar
untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah pusat.
c. UU No. 1 tahun 1957. Kebijakan
otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah
bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah pusat.
d. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959.
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui
penpres ini kepala daerah diangkat oleh Pemerintah pusat terutama dari kalangan
pamong praja.
e. UU No. 18 tahun 1965. Kebijakan
otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi
yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya
sebagai pelengkap saja.
f. UU No. 5 tahun 1974. Setelah
terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan
penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5
tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
g. UU No. 22 tahun 1999. Pemerintah
daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan
dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan
yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung
semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah
tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa reformasi diberlakukannya UU no. 22 dan
29 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dengan berbagai macam perubahan dan
kebutuhan, UU tersebut akhirnya direvisi menjadi UU no. 32 dan 33 tahun 2004
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur segala urusan rumah
tangganya masing-masing. Tuntutan bagi Pemerintah daerah untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki dengan menjalankan roda Pemerintahan yang efektif dan
efisien sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
2.
Perubahan
penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah
Memperhatikan berbagai hasil kajian
para ahli menunjukkan bahwa otonomi daerah selama ini tergolong sangat kecil
dilihat dari indikator kecilnya kewenangan, jumlah bidang pemerintahan, dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki daerah (Hoessein, 2000 :3). Hal ini
merupakan gambaran dari praktek pemerintahan masa lalu yang dilandasi oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dengan berpegang pada Undang-undang tersebut,
maka praktek yang terjadi di lapangan berupa sentralisasi kekuasaan yang sangat
kuat, sehingga masyarakat di daerah tidak memiliki kekuasaan dan kesempatan
untuk mengaktualisasikan kepentingan dan potensi daerahnya sendiri (Mardiasmo,
2000 : 574).
Pada masa sekarang ini dengan
perubahan paradigma pemerintahan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, pemerintah pusat
mencoba meletakkan kembali arti penting otonomi daerah pada posisi yang
sebenarnya, yaitu bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan. Kewenangan
daerah tersebut mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
Kewenangan yang begitu luas tentunya
akan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi daerah untuk menjalankan
kewenangannnya itu. Salah satu konsekuensinya adalah bahwa daerah harus mampu
membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi
kewenangannya Sejalan dengan hal tersebut, Koswara (2000 : 5) menyatakan bahwa
daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali
sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri
yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD harus
menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan
keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan
negara.
Isyarat bahwa PAD harus menjadi
bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan
bahwa PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam
menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Di samping itu PAD juga
mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20)
mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang
merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah. Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total
pengeluaran daerah, namun proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah tetap
merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah meskipun
diharapkan dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, pada saat ini kondisinya masih kurang memadai. Dalam arti bahwa
proporsi yang dapat disumbangkan PAD terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD)
masih relatif rendah. Sebagaimana yang dialami Pemerintah Kota Yogyakarta,
selama kurun waktu tahun anggaran 1991/1992 – 2000 proporsi PAD terhadap TPD rata-rata
sebesar 32,96 %. Proporsi sebesar ini sebenarnya tidaklah terlalu kecil bila
dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia. Seperti halnya
penelitian yang dilakukan oleh Fisipol UGM bekerjasama dengan Badan Litbang
Depdagri menunjukkan bahwa selama 5 tahun (1986/1987 – 1989/1990) sebagian
besar Daerah Kabupaten/Kota atau sebanyak 173 Daerah Kabupaten/Kota (59,25 %
dari seluruh Indonesia) mempunyai angka prosentase PAD terhadap total
penerimaan daerah di bawah 15 %.
Apabila diamati lebih jauh, maka
dapat dilihat di mana sebenarnya letak kecilnya nilai PAD suatu daerah. Untuk
mengetahui hal ini perlu diketahui terlebih dahulu unsur-unsur yang termasuk
dalam kelompok PAD. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa
PAD terdiri dari :
- hasil pajak daerah;
- hasil retribusi daerah;
- hasil perusahaan milik daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Widayat (1994 : 31)
faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya penerimaan PAD antara lain adalah :
- banyak sumber pendapatan di
kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi,
misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB)
- badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah
- kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi,
dan pungutan lainnya
- adanya kebocoran-kebocoran
- biaya pungut yang masih tinggi
- banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan
disempurnakan
- kemampuan masyarakat untuk membayar
pajak yang masih rendah
Menurut Jaya (1996 : 5) beberapa hal
yang dianggap menjadi penyebab utama rendahnya PAD sehingga menyebabkan
tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat, adalah sebagai berikut :
·
kurang berperannya Perusahaan Daerah
sebagai sumber pendapatan daerah;
·
tingginya derajat sentralisasi dalam
bidang perpajakan, karena semua jenis pajak utama yang paling produktif baik
pajak langsung maupun tidak langsung ditarik oleh pusat;
·
kendati pajak daerah cukup beragam,
ternyata hanya sedikit yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan;
·
alasan politis di mana banyak orang
khawatir apabila daerah mempunyai sumber keuangan yang tinggi akan mendorong
terjadinya disintegrasi dan separatisme;
·
kelemahan dalam pemberian subsidi
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang hanya memberikan kewenangan yang
lebih kecil kepada Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan di daerahnya.
Secara umum dari kedua pendapat di
atas diketahui bahwa masalah rendahnya PAD disebabkan lebih banyak pada unsur
perpajakan. Lebih jauh mengenai perpajakan dan permasalahannya perlu
dikemukakan pendapat Reksohadiprodjo (1996 : 74-78), yaitu bahwa beberapa
masalah yang sering dihadapi sistem pajak di daerah secara keseluruhan, di
antaranya adalah adanya kemampuan menghimpun dana yang berbeda antara daerah
yang satu dengan daerah lainnya, yang disebabkan karena perbedaan dalam resources
endowment, tingkat pembangunan, dan derajat urbanisasi. Masalah lainnya
adalah terlalu banyaknya jenis pajak daerah dan sering tumpang tindih satu
dengan yang lainnya. Tidak ada perbedaan yang jelas antara pajak dengan
pungutan lainnya, dan masalah biaya administrasi pajak yang tinggi.
Pada akhirnya keberhasilan otonomi
daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya PAD atau keuangan yang dimiliki
oleh daerah tetapi ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi
keberhasilannya. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Kaho (1997 : 34-36)
bahwa keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu :
·
faktor manusia;
·
faktor keuangan;
·
faktor peralatan;
·
faktor organisasi dan manajemen.
Salah satu ukuran kemampuan daerah
untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai PAD yang dapat
dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi
daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah
Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut
untuk mampu membiayai dirinya sendiri.
3.
Pembangunan Ekonomi Regional
Secara tradisional pembangunan
memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau
Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang
tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu
provinsi, kabupaten, atau kota.
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang
ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin
Arsyad, 1999).
Tujuan utama dari usaha-usaha
pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya,
harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan
dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan
memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).
Masalah pokok dalam pembangunan
daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan
yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan
potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal
(daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif
yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan
kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi - institusi
baru, pembangunan indistri - industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga
kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan
baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi
daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja
untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif
pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi
masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus
mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan
membangun perekonomian daerah.
Pembangunan ekonomi nasional sejak
PELITA I memang telah memberi hasil positif bila dilihat pada tingkat makro.
Tingkat pendapatan riil masyarakat rata-rata per kapita mengalami peningkatan
dari hanya sekitar US$50 pada pertengahan dekade 1960-an menjadi lebih dari
US$1.000 pada pertengahan dekade 1990-an. Namun dilihat pada tingkat meso dan
mikro, pembangunan selama masa pemerintahan orde baru telah menciptakan suatu
kesenjangan yang besar, baik dalam bentuk personal income, distribution,
maupun dalam bentuk kesenjangan ekonomi atau pendapatan antar daerah atau
provinsi.
4.
Faktor-faktor penyebab ketimpangan
Dalam struktur ekonomi
yang sehat, beban inflasi hampir merata menimpa seluruh penduduk, meskipun
secara teoritis penanggung terberat inflasi adalah mereka yang berpendapatan
tetap dan kaum penganggur (yang tidak memiliki pendapatan).
Namun, akibat karakter
inflasi di Indonesia seperti yang dideskripsikan di atas sangat mungkin inflasi
sekaligus menjadi sumber penyebab ketimpangan pendapatan yang lebih besar.
Singkatnya, sumber penyumbang inflasi terbesar adalah komoditas pangan dan
bahan makanan, padahal, sekitar 70-80% pendapatan orang miskin digunakan untuk
mengonsumsi pangan. Jadi, pendapatan mereka benar-benar tergerus oleh karakter
inflasi yang tidak ramah ini.
Berikutnya, penikmat
inflasi adalah kaum saudagar pangan (produsen kakap, distributor, importir, dan
lain-lain) yang memetik laba dari kenaikan harga komoditas tersebut. Petani
(gurem) tidak menerima keuntungan karena nasib mereka yang telah diatur oleh
pelaku di hilir itu.
Oleh karena itu, jika
tidak ditangani dengan saksama, inflasi kali ini juga akan memperburuk tingkat
kemerataan pendapatan, yang dalam beberapa tahun terakhir ini memang telah kian
menganga.
Namun, yang
mengherankan, dalam situasi seperti ini pemerintah (Departemen Pertanian) akan
memilih kebijakan ekspor beras karena sekarang sedang panen raya (kelebihan
produksi) dan insentif harga internasional yang sedang bagus (tinggi).
Kebijakan ini, sekali lagi, sulit dinalar karena kelebihan produksi ini
sifatnya hanya tentatif.
5.
Pembangunan Indonesia bagian timur
Pembangunan di Indonesia Bagian Timur lebih tertinggal
dibandingkan daerah Indonesia bagian lain. Mungkin penyebabnya tanah yang lebih
tidak subur dan masalah transportasi. Daerah yang agak tandus, jalannya lebih
cepat rusak, entah karena keadaan tanahnya atau karena suhu udaranya yang lebih
panas. Sehingga perjalanan memerlukan waktu tempuh yang lebih lama dan medan
yang berat. Dekat waduk/bendungan. Daerah yang sulit dijangkau karena jalannya
rusak atau jauh, lebih mudah terjangkau dengan adanya transportasi air.
Keuntungannya:
·
Proyek yang menarik dan
mudah dijual karena akan mendapatkan hasil langsung berupa pohon/hasil hutan
sepanjang yang akan dibuat jalan. Akan mendapatkan bahan galian yang bisa
berupa bahan tambang yang bernilai tinggi (bisanya daerah tandus kaya akan
bahan tambang bernilai tinggi dan batuan mulia/permata)dan atau bahan mineral.
·
Peluang bisnis
transportasi manusia dan barang (kalau tidak salah transportasi via air
termasuk transportasi yang paling murah untuk angkutan barang).
·
Bendungan bisa juga
dibuat pembangkit listrik tenaga air.
·
Bisa menjadi Objek
wisata
·
Di bendungan bisa dibuat
budi daya ikan jaring terapung, sedangkan di jalan air bisa di buat budi daya
ikan di keramba.
·
Untuk saluran irigasi.
·
Meningkatkan kesuburan
tanah(biasanya daerah dekat aliran air, tanahnya menjadi lebih subur).
·
Bisa juga dirancang
untuk mengatasi banjir.
·
Bisa juga dirancang
untuk mengatasi kebakaran hutan (minimal melokalisasi kebakaran hutan yang
terpotong jalan air).
·
Transportasi manusia dan
barang lebih mudah, murah dan lancar otomatis meningkatkan aktivitas ekonomi di
daerah itu dan antar pulau.
·
Akan berkembang
aktivitas-aktivitas ekonomi penunjang lainnya yang meningkatkan penghasilan dan
menyerap lapangan pekerjaan.
·
Mempermudah aparat
keamanan untuk menjaga daerah-daerah yang sulit dijangkau lewat darat
Hal-hal yang harus
diperhatikan:
·
Masalah pengawasan dan
keamanan lalu lintas jalan air
·
Debit banjir bila air
meluap
·
Pemeliharaan jalan air
·
Masalah keselamatan
pengguna jalan air.
6.
Teori dan analisis
pembangunan ekonomi daerah
Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola
sumber daya – sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi
dalam wilayah tersebut (Arsyad, 1999 : 298).
Oleh karena itu, bila
prioritas pembangunan daerah kurang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh
masing – masing daerah, maka sumber daya yang ada kurang dapat dimanfaatkan
secara maksimal. Keadaan tersebut mengakibatkan relatif lambatnya proses
pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi
dikatakan berjalan jika ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan Ekonomi
Daerah Kuznets (1999)
mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam
kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang – barang
ekonomi kepada penduduknya, kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan
tekhnologi, penyesuaian kelembagaan dan ideologis yang diperlukannya.
Dengan berdasarkan pada kenyataan bahwa pada
suatu daerah terbagi kedalam wilayah – wilayah dan sub – sub wilayah, maka
pertumbuhan daerah akan ditentukan oleh faktor – faktor utama yang antara lain
:
a. Sumber daya alam yang tersedia
b. Tersedianya modal bagi pengelolaan sumber daya alam
c. Adanya prasarana dan sarana (infrastruktur) yang menunjang, seperti
transportasi,
komunikasi dan lain – lain.
d. Tersedianya tekhnologi yang tepat untuk pengelolaan sumber daya alam.
e. Tersedianya kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan tekhnologi.
Menurut Anwar (1996 :
17) teori yang menjelaskan tentang pertumbuhan suatu daerah dapat dikelompokkan
menjadi dua yaitu :
a. Inward – Looking Theories
Teori ini menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi
pada suatu daerah
diakibatkan oleh factor – factor ekonomi yang ada di daerah
itu sendiri.
b. Output Oriented Theories
Teori ini menganggap bahwa adanya mekanisme yang
mendasari fenomena pertumbuhan daerah dari satu daerah kedaerah lainnya.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar