20214734
2EB36
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang
banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b.
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada
pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.
bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional,
UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat
mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal,
transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin
pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
Persetujuan Bersama: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas
atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan
kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan
gas bumi, serta air tanah.
5.
Pertambangan Batubara adalah
pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
6.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.
Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang
diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan
studi kelayakan
9.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha
yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan
tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas
wilayah dan investasi terbatas
11. Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
12. IUPK
Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
13. IUPK
Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan
IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
izin usaha pertambangan khusus.
14. Penyelidikan
Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi
Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi
secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis
dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan
serta perencanaan pascatambang.
17. Operasi
Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
18. Konstruksi
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh
fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan
adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau
batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan
dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu
mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral
ikutan.
21. Pengangkutan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara
dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
22. Penjualan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral
atau batubara.
23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24. Jasa
Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha
pertambangan.
25. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26. Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya
27. Kegiatan
pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana,
sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut
kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan
Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya
29. Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi
mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
30. Wilayah
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dan WP yang
telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
31. Wilayah
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUP
32. Wilayah
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
33. Wilayah
Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang
dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
34. Wilayah
Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN
yang dapat diusahakan.
35. Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK,
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
36. Pemerintah
Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
38. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan
mineral dan batubara.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan
mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a. manfaat,
keadilan, dan keseimbangan;
b.
keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.
partisipatif, transparansi, dan
akuntabilitas;
d. berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Dalam
rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan
mineral dan batubara adalah:
a. menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara
berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
menjamin manfaat pertambangan mineral
dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c.
menjamin tersedianya mineral dan
batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri;
d.
mendukung dan menumbuhkembangkan
kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan
internasional;
e.
meningkatkan pendapatan masyarakat
lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar
kesejahteraan rakyat; dan
f.
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN
BATUBARA
Pasal 4
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya
alam yang tak terbarukan merupakan kekayaannasional yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2)
Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 5
(1)
Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan
mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2)
Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
pengendalian produksi dan ekspor.
(3)
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per
tahun setiap provinsi.
(4)
Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk
kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian
produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan
Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain,
adalah:
a. penetapan kebijakan
nasional;
b. pembuatan peraturan
perundang-undangan;
c. penetapan standar
nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem
perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. penetapan WP yang
dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah
laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP,
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau
dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. pengevaluasian IUP
Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah
menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah
pertambangan yang baik;
k. penetapan kebijakan
produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan
kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan
penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral
dan batubara;
n. pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan
pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian,
penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan
informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta
informasi pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan
pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. penyusunan neraca
sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. pengembangan dan
peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
u. peningkatan
kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, antara lain, adalah:
a.
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha
pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat)
mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
c.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha
pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas)
mil;
d.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha
pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka
memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
f.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan
batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
g.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah
provinsi;
h.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di
provinsi;
i.
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
j.
pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah
tambang sesuai dengan kewenangannya;
k.
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian
serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
l.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor
kepada Menteri dan bupati/walikota;
m.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
n.
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, antara lain, adalah:
a.
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b.
pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut
sampai dengan 4 (empat) mil;
c.
pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
d.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka
memperoleh data dan informasi mineral dan batubara;
e.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta
informasi pertambangan pada wilayah kabupaten /kota;
f.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota;
g.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
h.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha
pertambangan secara optimal;
i.
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian,
serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;
j.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor
kepada Menteri dan gubernur;
k.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
l.
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
V
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 9
(1)
WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan
kegiatan pertambangan.
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 10
Penetapan
WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
a.
secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b.
secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait,
masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c.
dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Pasal 11
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan
dalam rangka penyiapan WP.
Pasal 12
Ketentuan
lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme penetapan WP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan
pemerintah. Pasal 13 WP terdiri atas: a. WUP;
b.
WPR; dan
c.
WPN.
Bagian
Kedua
Wilayah
Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1)
Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah
daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 15
Pemerintah
dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam penetapan WUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Satu
WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah
provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 17
Luas
dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh
Pemerintah.
Pasal 18
Kriteria
untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai
berikut: a. letak geografis;
b.
kaidah konservasi;
c.
daya dukung lindungan lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian
Ketiga
Wilayah
Pertambangan Rakyat
Pasal 20
Kegiatan
pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.
Pasal 21
WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh bupati/walikota setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 22
Kriteria
untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara
tepi dan tepi sungai;
b.
mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua
puluh lima) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.
luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f.
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan
sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun.
Pasal 23
Pengumuman
rencana WPR dilakukan di kantor desa/kelurahan dan kantor/instansi terkait;
dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta
daftar koordinat; dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada
dalam WPR.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Ayat (1) Penetapan WPN untuk kepentingan
nasional dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan
energi dan industri strategis nasional, serta meningkatkan daya saing nasional
dalam menghadapi tantangan global. Yang dimaksud dengan komoditas tertentu
antara lain tembaga, timah, emas, besi, nikel, dan bauksit serta batubara.
Konservasi yang dimaksud juga mencakup upaya pengelolaan mineral dan/ atau
batubara yang keberadaannya terbatas.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan sebagian luas wilayahnya adalah untuk menentukan
persentase besaran luas wilayah yang akan diusahakan.
Ayat
(3) Yang dimaksud dengan batasan waktu adalah WPN yang ditetapkan untuk
konservasi dapat diusahakan setelah melewati jangka waktu tertentu.
Ayat
(4) Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Ayat
(1) Yang dimaksud dengan koordinasi adalah mengakomodasi semua kepentingan
daerah yang terkait dengan WUPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat
(2) Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Yang
dimaksud dengan luas adalah luas maksimum dan luas minimum. Penentuan batas
dilakukan berdasarkan keahlian yang diterima oleh semua pihak.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup
jelas.
Pasal 34
Ayat
(1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Ayat
(2) Huruf a Yang dimaksud dengan pertambangan mineral radioaktif adalah
pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
ketenaganukliran. Huruf b Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini
termasuk mineral ikutannya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Ayat
(3) Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Huruf
a Badan usaha dalam ketentuan ini meliputi badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat
(1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Jaminan kesungguhan dalam ketentuan ini termasuk biaya pengelolaan lingkungan
akibat kegiatan eksplorasi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.
Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup
jelas
Ayat
(2) Cukup jelas
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Ayat
(1) Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun;
eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1
(satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali 1 (satu) tahun.
Ayat
(2) Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun,
eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1 (satu) tahun. Yang dimaksud
dengan mineral bukan logam jenis tertentu adalah antara lain batu gamping untuk
industri semen, intan, dan batu mulia. Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi
penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
Ayat
(3) Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun,
eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1 (satu) tahun.
Ayat
(4) Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun;
eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1
(satu) tahun; serta studi kelayakan 2 (dua) tahun.
Contoh Kasus :
Polisi Amankan Kapal Nelayan yang
Dimodifikasi Jadi Penyedot Timah
PANGKALPINANG,
KOMPAS.com - Satuan patroli
Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Baharkam Mabes Polri mengamankan
kapal ikan tanpa nama yang dimodifikasi menjadi Tambang Inkonvensional (TI)
Apung yang beroperasi di perairan Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda
Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim mengatakan, aktivitas TI apung yang
menyedot pasir timah dari dasar laut, dipergoki petugas yang menggunakan armada
KP Kasuari 4013.
“KP Kasuari
Baharkam melaksanakan Patroli menggunakan perahu karet dan memeriksa, akhirnya
menangkap 1 unit kapal yang difungsikan menyedot pasir timah di wilayah
perairan Belinyu. Sementara nahkoda, 2 orang ABK dan barang bukti pasir timah
diamankan di Pos Polair setempat,” ujar Abdul Munim, Selasa (24/5/2016).
Adapun nahkoda
kapal TI apung tersebut yang berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka
dengan barang bukti berupa 1 unit kapal dan 50 kg pasir timah.
Operasional kapal
milik tersangka tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dan diduga
melanggar Pasal 158 UU-RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Minerba).
“Penyidik
mengajukan permohonan Uji Laboratorium serta permintaan Saksi Ahli
Pertambangan,” ujar dia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar